Jumat, 20 Januari 2012

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar




BAB 1. BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI Pelajar
                Di Indonesia, pencandu narkoba perkembangannya sangat pest. Para pencandu narkoba itu biasanya anak anak berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut adalah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, remaja yang mengkonsumsi narkoba pengenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok itu sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan remaja saat ini. Dari kebiasaan inilah pergaulan semakin meningkat, apalagi pelajar tersebut bergabung kedalam lingkungan orang orang yang sudah menjadi pencandu narkoba, awalnya mencoba lalu menjadi ketergantungan.
                Dampak negaif penyalahgunaan narkoba terhadap anak anak atau remaja adalah sebagai berikut:
·         Perubahan terhadap sikap, perangai dan kepribadian
·         Sering membolos, menurunnya kesiplinan dan nilai nilai pelajaran
·         Menjadi mudah tersinggung dan mudah marah
·         Sering menguap, mengantuk dan malas
·         Tidak memedulikan kesehatan dirinya sendiri.
Kita tentunya prihatin dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba ini. Sasarannya sudah bukan lagi orang dewasa maupun remaja, tapi sudah merambah pada kelangan anak anak (SD). Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk terus berupaya memerangi narkoba. Beberapa pola penyalahgunaan narkoba yang perlu kita hindari adalah:
1.       Pola pemakaian coba coba (eksperimental)
Pemakian coba coba ini dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya belum mengkonsumsi narkoba. Biasanya hal ini terjadi pada remaja, yang mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi. Tentunya, ketika pertama kali mencoba tidak langsung dengan dosis yang tinggi, alias dengan dosis yang kecil. Namun, jika hal ini dibiarkan, maka akan sangat berbahaya, karena bisa berefek ketergantungan.
2.       Pola pemakaian social
Pola pemakaian narkoba untuk pergaulan atau saat berkumpul atau pada saat acara tertentu.Biasaya hal ini terjadi karena ingin diakui/diterima oleh kelompoknya. Mula mula narkoba diperoleh secara geratis atau dibeli dengan harga yang murah. Namun jika si penderita sudah mulai ketergantungan, tentunya haranya akan dinaikkan berlipat lipat.
3.       Pola pemakaian situsional
Pola pemakaian karena situasi tertentu, misalnya kesepian atau stress. Pemakaian narkoba ini dianggap sebagai cara untuk mengatasi masalah. Pada tahap ini pemakai berusaha memperoleh narkoba secara aktif.
4.       Pola habituasi (kebiasaan)
Pola ini untuk yang telah pemakaiannya secara teratur, disebut juga penyalahgunaan narkoba. Terjadi perubahan pada faal tubu dan gaya hidup. Teman lama menjadi teman pencandu. Ia menjadi sensitive, mudah tersinggung, mudah marah, dan sulit tidur dan berkonsentrasi. Sebab narkoba mulai menjadi bagian dari kehidupannya. Minat dan cita-citanya semula hilang. Kalau sekolah sering membolos dan prestasi sekolahnya menjadi merosot. Lebih suka menyendiri dari pada berkumpul bersama keluarga.
5.       Pola ketergantungan
Ini adalah tingkat yang berbahaya. Si pemakai akan sealu berupya memperoleh narkoba dengan cara apapun, tidak peduli cara yangdigunakannya itu baik atau buruk. Berbohong, menipu, mencuri, dan tindakan kekerasan lainnya bisa saja terjadi agar ia bisa mendapatkan obat terlarang itu. Penguna sudah tidak dapat mengontrol penggunaan narkoba. Nerkoba sudah menjdai pusat kehidupannya. Hubungannya dengan keluarga, teman rusak berantakan.
Pada tahap ini, tubuh memerlukan sejumlah takaran zat yang dipakai, agar ia dapat berfungsi normal. Selama pasokan narkoba cukup, pengguna akan tampak sehat, akan tetapi jika pemakainya dikurangi atau dihentikan, timbul gejala sakit. Hal ini disebut gejala putus zat (sakaw). Gejalanya bergantung pada zat yang ia pakai.
Perlu waktu lama untuk merawat pencandu. Biayanya pun mahal. Seorang pencandu akan berkali kali berobat untuk melepas daari ketergantungannya. Diperlukan ketekunan dan kesungguhan dalam merawat pencandu nerkoba, oleh karna itu, LEBIH BAIK MENCEGAH DARI PADA MENGOBATI.
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
              Generasi muda adalah cerminan suatu bangsa. Jika generasi muda di suatu bangsa  baik,maka akan baik pula bangsa tersebut. Namun jika generasi muda di suatu bangsa buruk, tidak menutup kemungkinan bahwa bangsa tersebut buruk.
                   Sering kita mendengar istilah “Generasi muda adalah tulang punggung suatu negara dan bangsa”.Itu berarti,generasi muda adalah hal yang penting dalam pembangunan negara maupun bangsa dan juga generasi muda merupakan penyokong suatu bangsa dan negara untuk menjadi lebih baik dan berhasil.
                Suatu bangsa dan negara akan ditentukan oleh generasi muda,jika generasi muda dapat membawa bangsa dan negaranya ke arah yang baik,maka nasib bangsa dan negara tersebut baik pula. Namun sebaliknya,jika generasisuatu bangsa membawa ke jalan yang buruk,maka bernasib buruk pula lah bangsa dan negara tersebut.
                Demikan pula bangsa Indonesia,nasib bangsa Indonesia ditentukan juga oleh generasi mudanya. Namun, akhir-akhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial. Hal itu dikarenakan letak Indonesia yang strategis,terletak di jalur silang pelayaran laut Internasional,sehingga Indonesia sangat mudah mendapat pengaruh dari luar baik itu yang buruk,maupun yang baik.Dan itu juga disebabkan karena kurangnya kesadaran generasi muda untuk melakukan seleksi terhadap hal-hal yang baik maupun yang buruk.
Ternyata,setelah di tinjau , bukan hanya di kota-kota besar saja terjadi penyalahgunaan narkoba,tetapi juga di desa atau disektar kita ini banyak terjadi penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya orang-orang dewasa ataupun orang-orang kaya saja yang sudah melakukan penyalahgunaan narkoba,tetapi remaja pun juga sudah banyak yang kecanduan zat berbahaya dan beracun tersebut.Bukan hal yang menghrerankan lagi ada remaja yang harus berurusan dengan pihak berwajib,karena penyalahgunaan narkoba sudah merambah di pelosok negeri.
                   Sebagaimana kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan Indonesia. Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa masa depan bangsa. Oleh karena itu,kewajiban semua pihak untuk menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya narkoba. Mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.



















BAB 2. NARKOBA
2.1 Pengertian narkoba
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara"
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang di perkenalkan oleh Depertemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik Narkoba ataupun Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa senyawa psikotropika yang biasa di pakai untuk membius pasien saat hendak di operasi atau obat obatan penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Menurut WHO (1982), semua zat padat, cair, dan gas yang dimasukkan kedalam tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air, dan oksigen dimana untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Disini akan saya jelaskan jenis jenis narkoba yaitu di antaranya:
1.       Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2.       Psikotropika zat/obat alamiah atau sitetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
Narkoba atau napza adalah zata atau bahan yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologis seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis. Narkoba menurut UU RI No 22 Tahun 1997 yaitu, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintestis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
·         Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·         Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·         Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
·         Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
                 Narkotika alam adalah narkotika yang berasal dari tanaman,antara lain: ganja,opium, dan kokain. Disamping itu,ada juga narkotika yang merupakan hasil dari proses kimia dimana proses kimia tersebutmenghasilkan zat baru yang memiliki sifat narkotika,nakotika jeis ini disebut narkotika sintetis. Sementara yang dimaksud dengan narkotika semisentis adalahnarkotika yang diproses secara kimia,dimana senyawa alkaloid yang dihasilkan suatu tumbuhan ditambahkan dengan zat kimia lain sehingga berpotensi menjadi semacam zat yang bersifat narkoika. Senyawa alkaloid adalah kelompoksenyawa organik bersifat basayang mengandung nitrogen,dan alkaloid berasal dari tumbuhan dan hewan.
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan,antara lain :
1)      Narkotika golongan I,berasal dari alam
a.       Tanaman Papaver Somniferum L. Kokain Heroin
b.      Morphin (Putau)
c.       Ganja (Kanabis)
2)      Narkotika golongan II,narkotika semi sintetis
a.       Alfasetimetadol
b.      Benzetidin
c.       Betametadol
3)      Narkotika golongan III,narkotika sintetis
a.       Asetilhidrokodenia
                      Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1)      Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
a.       MDMA (Methylenedioxyme-thamphetamine) dikenal dengan ekstasi.
b.      M-Etil MDMA merupakan kandungan yang terdapat dalam ekstasi
2)      Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
a.Amfetamin yang dikenal dengan nama shabu-shabu
b.Deksamfetamin
c.Fenetilina
3)      Psikotropika golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4)      Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan /  atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
a.Diazepam yang dikenal dengan nama Magadon,Nipam,Rohypnol
b.Nitrazepan
c.Nodazepam
2.2 Jenis jenis narkoba
            Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya.
Berikut adalah jenis-jenis dari narkoba :
1.       Narkotika
Narkotika terdiri dari beberapa jenis,yang dapat dikenali antara lain :

1.       Opioid (Opiad)
                      Opium adalah sejenis tanaman yang memiliki nama latin papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium termasuk morphine. Dari tanaman ini terdapat bahan berbahaya yang disebut dengan bahan-bahan opioida. Opioida merupakan getah yang disadap dari buah papaver somniverum dan dibiarkan mengering di permukaan buahnya. Karena getah buah dari tanaman ini mengandung Phenantheren, maka jika bahan ini diolah secara kimiawi akan sangat berbahaya.
  Opium sendiri terdiri menjadi opium mentah dan opium masak. Yang disebut
dengan opium mentah adalah getah buah tanaman papaver somniverum yang dibiarkan
membeku pada permukaan buah dan tidak diolah secara matang. Opium sejenis ini memiliki ciri sebagai berikut :
v  Bahannya kental dan padat
v  Warnanya coklat kehitaman atau hitam,dan
v  Memiliki bau yang khas
Sedangkan yang dimaksud dengan opium masak adalah opium yang sudah mengalami proses pengolahan. Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma. Bahan-bahan opioida yang kerap disalahgunakan antara lain
a.       Candu
Candu terbuat dari getah buah tanaman papaver somniverum, yang mendapatkannya dengan cara menyadap(menggores) buah tanman tersebut yang hendak dimasak. Kemudiah, getah yang keluar dari hasil sadapan tadi dibiarkan pada permukaan buah hingga mengering dan berwarna coklat kehitaman. Bahan seperti inilah yang disebut dengan candu mentah atau candu kasar.
Adapun ciri-ciri dari candu adalah :
v  Setelah diolah akan menyerupai aspal lunak
v  Berwarna kecoklatan sampai coklat kehitaman
v  Berbau khas opium
b.      Jicing
                                    Jicing adalah sisa-sisa candu yang telah dihisap. Candu sisa hisapan tersebut kemudian diolah kembali dengan dicampur daun atau bahan lain. Namun ada juga jicing tanpa bahan campuran. Ciri-ciri jicing adalah berbentuk butiran-butiran padi,berwarna hitam,dan memiliki bau yang khas opium.
c.       Jicingko
Jicingko adalah jicing yang telah diolah lebih matang. Ciri-cirinya adalah : Bentuknya sama  seperti jicing,berwarna hitam,dam baunya khas opium
d.      Opium obat
                                    Opium obat adalah opium yang telah diolah sehingga sesuai untuk dipakai pengobatan. Dalam pengolahannya,dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat farmakope. Famakope adalah buku standar resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang obat-obatan.
                                                Ciri-ciri opium obat antara lain berbentuk serbuk atau bentuk lain,berwarna coklat kehitaman atau hitam,baunya khas opium.
e.      Morfin
                                    Morfin adalah hasil olahan dari candu mentah dan merupakan alkaloida(senyawa organik yang bersifat basa dan mengandung nitrogen) utama dari opium dengan rumus kimia(C17H19NO3). Morfin rasanya pahit,berbentuk tepung berwarna putih atau dalam bentuk cairan yang berwarna,dan tidak berbau.
f.        Heroin
                                    Heroin adalah bahan berbahaya yang dihasilkan dari morfin dan mempunyai kekuatan yang beberapa kali lebih kuat dari morfin. Dalam dunia kedokteran, heroin digunakan sesuai dengan aturan untuk pasien dengan penyakit kanker,karena efek analgesik dan euforiknya yang cukup baik.
Ciri-ciri heroin antara lain :
v  Berbentuk serbuk putih
v  kuning kecoklatan kadang-kadang berbentuk granulle(butiran padi)
v  Baunya mirip cuka
v  Terasa pahit bila dijilat,lidah terasa tebal
                                                Saat ini,morfin dan heroin sering disebut dengan istilah putau.Putau dalah jenis narkotika golongan I yang berbentuk serbuk.Bubuk putau berwarna putih sampai coklat tua yang merupakan zat psikotropika yang sangat kuat. Selain itu menimbulkan ketergantungan yang amat tinggi. Jenisnya antara lain banana dan snow white.
g.       Codein
                                    Codein termasuk turunan dari opium/candu. Narkotika jenis ini memiliki pengaruh lebih lemah daripada heroin. Selain itu,potensinya untuk menimbulkan ketergantungan sangat rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakainnya ditelan atau disuntikkan.
h.      Demerol
                                    Demerol adalah sejenis narkotika yang juga sering disebut dengan nama phetidina. Pemakainnya dapat ditelan atau dengan disuntikan. Demerol dijual dengan bentuk cairan tidak berwarna dan pil.
Pemakai narkotika jenis ini akan merasakan gejala intoksikasi atau keracunan seperti kotraksi pupil atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat. Selain itu pemakai juga mengalami rasa ngantuk yang berat,bicara tidak jelas,gangguan daya ingat,dan koma.
2.       Kokain
Kokain adalah zat adiktif yang paling berbahay. Bahan ini dihasilkan dari getah tumbuhan koka,Erythroxylon coca. Daun tumbuhan yang berasal dari Amerika Selatan ini oleh penduduk setempat sering dikonsumsi dengan cara dikunyah untuk mendapatkan efek rangsangan. Tanaman ini memilii ciri antara lain :
v  Tumbuhan berkayu bercabang-cabang
v  Tumbuhannya rendah dekat dengan permukaan tanah
v  Tingginya antara 2 sampai 3 meter
v  Biasanya,umur tanaman ini mencapai 20 sampai 30 tahun
v  Letak daunnya berselingan,melekat pada batang
v  Daunnya berbentuk bulatpanjang,agak pipih,jorong lidah tombak
v  Warna daunnya hijau kuning dengan panjang antara 2-6 cm,lebar antara 1-2 cm
v  Daunnya tidak berambut dan mudah rapuh 
v  Tulang daunnya emeiliki dua jenis yaitu, tulang daun rangkap dan tulang daun membentuk garis yang hampir sejajar jenis tulang dan daun sejajarnya tidak terliha jelas
v  Bunganya kecil-kecil
v  Buahnya awalnya berwarna hijau kemudian menjadi merah dan keras
Daun yang muda mengandung kokain yang memiliki pengaruh narkotika
Sementara itu,kokain yang diperjualbelikan dan dikonsumsi secara ilegal memilki ciri:
v  Bentuknya hablur berwarna putih atau tidak berwarna
v  Tidak memilki bau
v  Kalau dijilat terasa pahit dn lidah terasa tebal
v  Mudah menyerap air dari udara
Pengkonsumsian kokain dapat mengakibatkan meningkatnya denyut nadi dan tekanandarah,waspada yang berlebihan,serta tubuh akan terasa segar dan dapat bertahan lama dalam waktu tertentu,sehingga pada saat pengaruh kokain dalam tubuh habis atau berkurang,tubuhbakan melemah.
Dalam peredarannya,kokain memiliki beberapa sebutan,antara lain snow,coke,girl,lady dan crack(kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat).
3.       Ganja(Kanabis)
Kanabis adalah sebuah tanaman dari genus Cannabis sativa, atau Delta Tetra Hidrokanabinol. Semua bagian dari tanaman ini mengandung Kanabioid psikoaktif.Ciri-ciri tanaman inisebagai berikut :
v  Termasuk tanaman jenis perdu
v  Ketinggiannya mencapai 3 sampai 4 meter
v  Daun tanaman ganja berbentuk memanjang dengan ujung yang lancip,bergerigi,bagian bawah berbulu halus,jumlah helai daun selalu ganjil,dan akan menimbulkan bau yang khas apabila diremas
Dalam peredarannya,tanaman ganja ini biasanya dipotong,atau dikeringkan. Ganja juga memilki beberapa tipe dalam kekuatan untuk memberikan pengaruh pada pengkonsumsinya. Tipe tersebut memilki beberapa nama tersendiri, diantaranya hemp,chasra,bhang,dagga,dinsemilla,ganja dan cimenk.
Adapun efek yang ditimbulakan saat ganja itu dikonsumsi adalah menimbulkanhalusinogen atau perasaan-perasaan halusinasi atau khayalan yang menyenangkan dan kebahagiaan yang bersifat semu.
2.      Psikotropika
                   Psikotropika adalah zat aktif atau obat baik alamiah maupun sintetis dan bersifat psikoaktif pada susunan syaraf pusat. Dimana,obat-obatan tersebut bisa mengakibatkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku pemakainya.
                   Dalam dunia kedokteran,psikotripika digunakan sebagai obat bius pada saat melakukan pembedahan atau operasi.
                   Berdasarkan pengaruh akibat penggunaan psikotropika terhadap susunan saraf pusat manusia,obat-obatan berbahaya ini dikelompokkan menjadi 3 kelompok,antara lain kelompok stimulant,kelompok depresant dan kelompok halusinogen.

·         Kelompok Stimulant (obat perangsang)
                                 Kelompok obat-obatan berbahaya ini merupakan obat yang mampu membrikan rangsangan pada susunan saraf pusat,dimana zat-zat yang terdapat didalamnya mampu mengaktifkan kerja susunan saraf pusat. Dengan mengkonsumsi zat-zat sejenis ini daya tahan tubuh seseorang akan meningkat.
                                Selain itu,karena zat ini bekerja dengan jalan merangsang saraf pusat,peningkatan pun tidak hanya terjadi pada fisik,tetapi juga daya tahan mental serta kewaspadaan pun ikut meningkat.
                                Zat-zat yang termasuk ke dalam kelompok stimulant antara lain phenmetrazine,methylpenidate,kokain,kafein dan nikotin. Selain itu,terdapat pula zat stimulant lain, yaitu amphetamine,MDMA,N-etil MDA dan MMDA.

·         Kelompok Depresant
                                Depresant berasal dari kata depress, yang berarti menekan;menyedihkan. Dengan demikian,depresant dapat diartikan sebagai suatu kondisi fisik dan mental yang merosot dan tertekan. Dalam hal ini zat-zat yang termasukkedalam kelompok depresant merupakan zat yang bekerja dengan cara mengurangi aktivitas susunan saraf pusat.
                                Obat-obatan berbahaya yang masuk dalam kelompok depresant  antara lain pil KB/Sedatin,Rohypnol,Magadon,Valium dan Mandrak(MX).

·         Kelompok Halusinogen
                                Yang dimaksud dengan kelompok halusinogen adalah jenis Psikotropika yang mampu menimbulkan rasa perasaan halusinogen atau khayalan pada pemakainya.Yang termasuk kedalam kelompok halusinogen antara lain licercik aciddhietilamide (LSD),psylocibine,micraline,kanabis dan Mushroom,sejenis jamur yang berasal dari timbunan kotoran sapi yang bercampur dengan jerami.
                                Psikotropika jenis ini dipergunakan dengan cara mencampurkannya dengan alkohol atau minuman lain seperti air mia neral,sehinggan mampu menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
3.       Zat zat adiktif lainnya
Selain narkotika dan psikotropika terdapatjugs zat adiktif lain yang dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan tetapi tidak masuk kedalam jenis narkotika dan psikotropika.
              Zat-zat ini merupakan bahan kimia dan biologi,baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai sifat karsiogenik,teratogenik,mutagenik,korosif dan iritasi. Karenanya bahan-bahan tersebut dapat embahayakan kesehatan dan lingkungan hidup.
Adapun zat adiktif ini antara lain :
·         Minuman keras (Miras)
Minuman keras merupakan minuman yang mengandung alkohol,minuman sejenis ini merupakan minuman berbahaya yang sering beredar  dan diperdagangkan di masyarakat. Hal ini dikarenakan minuman keras mengandung alkohol yang dapat menimbulkan bahaya karsiogenik,teratogenik,mutagenik dan etilogic/iomedik.
                Berdasarkan kadar alkohol yang terkandung didalamnya,minuman keras dibagi menjadi tiga golongan,antara lain :
v  Minuan keras golongan A mengandung kadar alkohol antara 01%-05%
v  Minuman keras golongan B mengandung kadar alkohol 05%-20%
v  Minuman keras golongan C mengandung kadar alkohol 20%-50%
                                Banyak masalah yang timbul oleh kebiasaan mengkonsumsi minuman keras. Para pengguna alkohol yang berat(kecanduan) akan terancam kesehatannya,misalnya akan mengalami peradangan usus,penyakit liver dan kerusakan otak.
·         Nikotin
Seperti kokain dan heroin,nikotin merupakan zat yang bersifat adiktif. Zat ini terdapat dalam tembakau.Bahan yang paling banyak digunakan manusia ini dikonsumsi dengan cara dihisap dalam bentuk rokok,cerutu dan pipa. Didalam rokok dan tembakau banyak mengandung nikotin yang merupakan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sangat besar pada penggunanya.
Nikotin juga menyebabkan denyut jantung semakin cepat serta meninggikan tekanan darah. Sehinnga jika dikonsumsi dalam jangka panjang menyebabkan pengguna dihinggapi berbagai penyakit,antara lain penyakit yang berhubungan dengan saluran pernafasan,paru-paru dan jantung.
·         Volatile Solvent atau Inhalansia
Aibon merupakan bahan yang selalu dipergunakan untuk merekatkan sesuatu,atau sejenis lem. Menghirup udara aibon at
Atau yang dikenal dengan sebut “ngelem”,sangat tubuh membahayakan bagi kita,karena aibon merupakan salah satu Volatile Solvent yang bisa mengakibatkan ketergntungan. Volatile Solvent adalah zat adiktif yang berbentuk cairan dan mudah menguap.
Contoh barang-barang tersebut antara lain bensin,vernis,cairan pematik api,lem,semen karet,cairan koreksi mesin tik (tip-Ex),perekat kayu,aerosol dan pengencer cat.
Penggunaan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan iribilitas,emosi dan gangguan ingatan. Efek yang paling merugikan atas penyalahgunaan bahan-bahan sejenis ini adalah kematian.
·         Zat Desainer
                Zat desainer merupakan  zat-zat yang atau obat-obatan yang biasa dibuat oleh para ahli obat jalanan. Penggunaan obat-obatan semacam itu sering mengakibatkan pemakai kecanduan. Zat ini banyak yang sudah beredar dengan nama speed ball,peacepills,crystal,angel dust rocket fuel, dan lain-lain.
2.3 Faktor penyalahgunaan narkoba
          Permasalahan yang sangat memprihatinkan dari penyalahgunaan Narkoba adalah sebagian besar penggunanya remaja dan dewasa yang dalam masa produktif.Berikut faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba :
1.  Faktor keluarga
             Terdapat beberapa tipe keluarga yang anggota keluarganya  beresiko tinggi terlibat penyalahgunaan narkoba. Tipe-tipe keluarga tersebut antara lain :
v  Keluarga yang memiliki sejarah mengalami ketergantungan Narkoba
v  Keluarga dengan manajemen keluaga yang kacau
v  Keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada upaya penyelesaian yang memuaskansemua pihak.
v  Keluarga dengan orang tua yang otoriter
v  Keluarga yang perfeksionis,yaitu keluarga yang menuntut anggotanya mencapai  kesempurnaan dengan standar tinggi  yangharus dicapai dalam banyak hal
v  Keluarga yang neurosis,yaitu keluarga yang diliputi rasa kecemasan dengan alasan kurang kuat,mudah cemas dan curiga,dan sering berlebihan dalam menanggapi sesuatu.
2.  Faktor kepriadian
          Kepribadian seseorang juga turut berperan dalam perilaku penyalahgunaan narkoba. Remaja yang memiliki konsep diri negatif dan harga diri yang rendah biasanya terjebak pada penyalahgunaan narkoba.
             Hambatan dalam perkembangan emosi yang ditandai dengan ketidakmampuan seseorang untuk mengapresiasikan emosinya secara wajar,mudah cemas,pasif,agresif dan cenderung depresi,juga turut mempengaruhi hal tersebut.
3.  Faktor kesempatan
          Ketersediaan dan kemudahan memperoleh narkoba juga dapat dikatakan sebagai pemicu.Saat ini Indonesia merupakan sasaran empuk bagi sindikat narkoba internasional untuk mrngedarkan barang tersebut,yang pada gilirannya menjadikan zat-zat ini dengan mudah diperoleh. Bahkan samapi di area sekolah-sekolah.
2.4 Dampak penyalahgunaan narkoba
             Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1.  Dampak pada pemakai
a.       Dampak fisik
v  Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf.
v  Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
v  Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
v  Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
v  Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
v  Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
v  Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
v  Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
v  Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

b.      Dampak psikis
·         Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·         Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·         Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·         Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·         Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
c.       Dampak dilingkungan social
·         Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan    mendapat hukuman masyarakat.
·         Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
·         Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
·       Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain   karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
·       Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
d.      Dampak dilingkungan keluarga
·         Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
·         Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
·         Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
·         Mencemarkan nama keluarga
e.      Dampak untuk bangsa dan Negara
·         Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa
·         Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing
·         Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara
·         Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
 2.5 Upaya pencagahan
1.       Peran orang tua dan guru
            Orang tua harus selalu mengawasi setiap kegiatan putra/putrinya dimana pun mereka berada agar tidak salah dalam bergaul dan berakhir dengan perkara narkoba. Sebagai orang tua,harus bisa sekaligus menjadi teman yang baik untuk putra/putrinya,agar mereka tidak takut dan selalu terbuka setiap ada masalah.
                Namun,apabila putra/putri  sudah terlibat dalam kasus narkoba,sedini mungkin orang tua harus melaporkan kepada pihak yang berwajib dan membawanya ke rumah sakit agar ditangani secara intensif oleh dokter.
            Guru dan Dosen mempunyai tangung jawab dan kewajiban mendidik murid atau mahasiswanya berhasil menyelesaikan studinya. Dan merasa malu bilamana ada murid atau mahasiswanya gagal terutama karena ikut terlibat perkara Narkoba. Oleh karena itu, dosen/guru pun ikut dalam menjaga mahasiswa/muridnya dari keterlibatan memakai barang haram yang disebut narkoba itu.
2.       Peran pemerintah
             Pemerintah jug berkewajiban untuk menjaga generasi penerus bangsa agar dijauhkan dengan narkoba. Supaya kedepannya,generasi penerus bangsa tersebut dapat encapai apa yang di cita-citakan oleh bangsa dan negara. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh :
1.      Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2.      Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3.      Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4.      Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.











BAB 3. PENUTUP
3.1                        Kesimpulan
Narkoba  merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif).
 Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Dengan rasa kepedulian dan upaya bersama dari semua pihak,tidak menutup kemungkinan bahwa narkoba dapat diberantas dan dimusnahkan dari jiwa generasi muda,agar generasi muda dapat hidup lebih sehat,dan agar generasi muda dapat melanjutkan pembangunan di negara dan bangsa. Dan juga agar generasi dapat bisa lebih berguna untuk kedepannya.Karena,sesungguhnya pencegahan lebih baik daripada mengobati. Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Sehingga keluarga adalah orang terpenting dan orang terdekat yang akan pertama kali mengetahui kejadian apa saja yang ada di sekeliling remaja.
Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. . Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.  Namun,peran guru,teman,masyarakat dan pemerintah juga dibutuhkan untuk menjauhkan para generasi bangsa dari zat berbahaya yang bernama Narkoba.
3.2                        Saran
            Mempunyai tubuh yang sehat adalah keinginan semua manusia,karena dengan tubuh yang sehat,kita dapat melakukan segala aktifitas dengan baik. Kesehatan tubuh itu sangat mahal harganya. Jadi,sebaiknya kita yang mempunyai tubuh yang sehat dan belum terlibat dengan obat-obatan yang berbahaya,harus pintar mengkondisikan tubuh dan jiwa agar selalu sehat.
                Bagi para pecandu,diharapkan agar bersikap terbuka kepada keluarga maupun orang yang dipercaya,agar sedini mungkin mendapat penanganan yang intensif dari dokter maupun pihak yang berwajib. Jangan takut untuk menuju perubahan yang baik. Sesungguhnya, Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.”Let’s go to better change!!”
                Dan bagi orang tua dan masyarakat,diharapkan jangan mengucilkan para pecandu,agar tidak menyebabkan para pecandu menjadi depresi dan bisa lebih berperilaku yang melanggar norma maupun  hukum.