Di
Indonesia, pencandu narkoba perkembangannya sangat pest. Para pencandu narkoba
itu biasanya anak anak berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut
adalah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, remaja yang mengkonsumsi
narkoba pengenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok itu sepertinya
sudah menjadi hal yang wajar di kalangan remaja saat ini. Dari kebiasaan inilah
pergaulan semakin meningkat, apalagi pelajar tersebut bergabung kedalam
lingkungan orang orang yang sudah menjadi pencandu narkoba, awalnya mencoba
lalu menjadi ketergantungan.
Dampak
negaif penyalahgunaan narkoba terhadap anak anak atau remaja adalah sebagai
berikut:
·
Perubahan terhadap sikap, perangai dan
kepribadian
·
Sering membolos, menurunnya kesiplinan dan nilai
nilai pelajaran
·
Menjadi mudah tersinggung dan mudah marah
·
Sering menguap, mengantuk dan malas
·
Tidak memedulikan kesehatan dirinya sendiri.
Kita tentunya
prihatin dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba ini. Sasarannya
sudah bukan lagi orang dewasa maupun remaja, tapi sudah merambah pada kelangan
anak anak (SD). Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk terus berupaya
memerangi narkoba. Beberapa pola penyalahgunaan narkoba yang perlu kita hindari
adalah:
1.
Pola pemakaian coba coba (eksperimental)
Pemakian coba
coba ini dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya belum mengkonsumsi narkoba.
Biasanya hal ini terjadi pada remaja, yang mempunyai rasa ingin tahu yang
tinggi. Tentunya, ketika pertama kali mencoba tidak langsung dengan dosis yang
tinggi, alias dengan dosis yang kecil. Namun, jika hal ini dibiarkan, maka akan
sangat berbahaya, karena bisa berefek ketergantungan.
2.
Pola pemakaian social
Pola pemakaian
narkoba untuk pergaulan atau saat berkumpul atau pada saat acara
tertentu.Biasaya hal ini terjadi karena ingin diakui/diterima oleh kelompoknya.
Mula mula narkoba diperoleh secara geratis atau dibeli dengan harga yang murah.
Namun jika si penderita sudah mulai ketergantungan, tentunya haranya akan
dinaikkan berlipat lipat.
3.
Pola pemakaian situsional
Pola pemakaian
karena situasi tertentu, misalnya kesepian atau stress. Pemakaian narkoba ini
dianggap sebagai cara untuk mengatasi masalah. Pada tahap ini pemakai berusaha
memperoleh narkoba secara aktif.
4.
Pola habituasi (kebiasaan)
Pola ini untuk
yang telah pemakaiannya secara teratur, disebut juga penyalahgunaan narkoba.
Terjadi perubahan pada faal tubu dan gaya hidup. Teman lama menjadi teman
pencandu. Ia menjadi sensitive, mudah tersinggung, mudah marah, dan sulit tidur
dan berkonsentrasi. Sebab narkoba mulai menjadi bagian dari kehidupannya. Minat
dan cita-citanya semula hilang. Kalau sekolah sering membolos dan prestasi
sekolahnya menjadi merosot. Lebih suka menyendiri dari pada berkumpul bersama
keluarga.
5.
Pola ketergantungan
Ini adalah
tingkat yang berbahaya. Si pemakai akan sealu berupya memperoleh narkoba dengan
cara apapun, tidak peduli cara yangdigunakannya itu baik atau buruk. Berbohong,
menipu, mencuri, dan tindakan kekerasan lainnya bisa saja terjadi agar ia bisa
mendapatkan obat terlarang itu. Penguna sudah tidak dapat mengontrol penggunaan
narkoba. Nerkoba sudah menjdai pusat kehidupannya. Hubungannya dengan keluarga,
teman rusak berantakan.
Pada tahap
ini, tubuh memerlukan sejumlah takaran zat yang dipakai, agar ia dapat
berfungsi normal. Selama pasokan narkoba cukup, pengguna akan tampak sehat,
akan tetapi jika pemakainya dikurangi atau dihentikan, timbul gejala sakit. Hal
ini disebut gejala putus zat (sakaw). Gejalanya bergantung pada zat yang ia
pakai.
Perlu waktu
lama untuk merawat pencandu. Biayanya pun mahal. Seorang pencandu akan berkali
kali berobat untuk melepas daari ketergantungannya. Diperlukan ketekunan dan
kesungguhan dalam merawat pencandu nerkoba, oleh karna itu, LEBIH BAIK MENCEGAH
DARI PADA MENGOBATI.
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya.
Pada
masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya
hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu
wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
Generasi muda adalah cerminan suatu bangsa. Jika generasi
muda di suatu bangsa baik,maka akan baik
pula bangsa tersebut. Namun jika generasi muda di suatu bangsa buruk, tidak
menutup kemungkinan bahwa bangsa tersebut buruk.
Sering
kita mendengar istilah “Generasi muda adalah tulang punggung suatu negara dan
bangsa”.Itu berarti,generasi muda adalah hal yang penting dalam pembangunan
negara maupun bangsa dan juga generasi muda merupakan penyokong suatu bangsa
dan negara untuk menjadi lebih baik dan berhasil.
Suatu
bangsa dan negara akan ditentukan oleh generasi muda,jika generasi muda dapat
membawa bangsa dan negaranya ke arah yang baik,maka nasib bangsa dan negara
tersebut baik pula. Namun sebaliknya,jika generasisuatu bangsa membawa ke jalan
yang buruk,maka bernasib buruk pula lah bangsa dan negara tersebut.
Demikan
pula bangsa Indonesia,nasib bangsa Indonesia ditentukan juga oleh generasi
mudanya. Namun, akhir-akhir
ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari
jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk
tujuan-tujuan komersial.
Hal itu dikarenakan letak Indonesia yang strategis,terletak di jalur silang
pelayaran laut Internasional,sehingga Indonesia sangat mudah mendapat pengaruh
dari luar baik itu yang buruk,maupun yang baik.Dan itu juga disebabkan karena
kurangnya kesadaran generasi muda untuk melakukan seleksi terhadap hal-hal yang
baik maupun yang buruk.
Ternyata,setelah di tinjau ,
bukan hanya di kota-kota besar saja terjadi penyalahgunaan narkoba,tetapi juga
di desa atau disektar kita ini banyak terjadi penyalahgunaan narkoba. Bukan
hanya orang-orang dewasa ataupun orang-orang kaya saja yang sudah melakukan
penyalahgunaan narkoba,tetapi remaja pun juga sudah banyak yang kecanduan zat
berbahaya dan beracun tersebut.Bukan hal yang menghrerankan lagi ada remaja
yang harus berurusan dengan pihak berwajib,karena penyalahgunaan narkoba sudah
merambah di pelosok negeri.
Sebagaimana
kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan
Indonesia. Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan
warna bagi masa masa depan bangsa. Oleh karena itu,kewajiban semua pihak untuk
menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya narkoba. Mereka yang beresiko
terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang
memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang
broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi,
memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak
memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu
pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya
terlibat penyalahgunaan narkoba.
BAB
2. NARKOBA
2.1 Pengertian narkoba
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau
kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur
di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut.
Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia
lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran
candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII
masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX
terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus
merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich
Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang
kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang
bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat
populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian
tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit
tentara"
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London,
merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis
jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing
tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898
pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin,
sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah
"Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan
produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden
Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju
Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery
throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia.
Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin
meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus
agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan.
Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain
yang di perkenalkan oleh Depertemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza
yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Semua istilah
ini, baik Narkoba ataupun Napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya
memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba
sebenarnya adalah senyawa senyawa psikotropika yang biasa di pakai untuk
membius pasien saat hendak di operasi atau obat obatan penyakit tertentu. Namun
kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis
yang semestinya.
Menurut WHO
(1982), semua zat padat, cair, dan gas yang dimasukkan kedalam tubuh secara
fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air, dan oksigen dimana untuk
mempertahankan fungsi tubuh normal. Disini akan saya jelaskan jenis jenis
narkoba yaitu di antaranya:
1.
Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari
tanaman sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan
2.
Psikotropika zat/obat alamiah atau sitetis bukan
narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
Narkoba atau
napza adalah zata atau bahan yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan
psikologis seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan
psikologis. Narkoba menurut UU RI No 22 Tahun 1997 yaitu, zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintestis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Narkoba
(singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya)
adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
·
Tanaman papaver, opium mentah, opium
masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, dan damar ganja.
·
Garam-garam dan turunan-turunan dari
morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat
yang termasuk psikotropika antara lain:
·
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon,
Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat,
Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis
Diethylamide), dsb.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
·
Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan
efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat
anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Narkotika alam adalah narkotika yang berasal dari
tanaman,antara lain: ganja,opium, dan kokain. Disamping itu,ada juga narkotika
yang merupakan hasil dari proses kimia dimana proses kimia tersebutmenghasilkan
zat baru yang memiliki sifat narkotika,nakotika jeis ini disebut narkotika
sintetis. Sementara yang dimaksud dengan narkotika semisentis adalahnarkotika
yang diproses secara kimia,dimana senyawa alkaloid yang dihasilkan suatu
tumbuhan ditambahkan dengan zat kimia lain sehingga berpotensi menjadi semacam
zat yang bersifat narkoika. Senyawa alkaloid adalah kelompoksenyawa organik
bersifat basayang mengandung nitrogen,dan alkaloid berasal dari tumbuhan dan
hewan.
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan,antara lain :
1)
Narkotika
golongan I,berasal dari alam
a.
Tanaman
Papaver Somniferum L. Kokain Heroin
b.
Morphin
(Putau)
c.
Ganja
(Kanabis)
2)
Narkotika
golongan II,narkotika semi sintetis
a.
Alfasetimetadol
b.
Benzetidin
c.
Betametadol
3)
Narkotika
golongan III,narkotika sintetis
a.
Asetilhidrokodenia
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1)
Psikotropika
golongan I
Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
a.
MDMA (Methylenedioxyme-thamphetamine) dikenal
dengan ekstasi.
b.
M-Etil MDMA
merupakan kandungan yang terdapat dalam ekstasi
2) Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan
dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
a.Amfetamin yang dikenal dengan
nama shabu-shabu
b.Deksamfetamin
c.Fenetilina
3) Psikotropika golongan III
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4) Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh :
a.Diazepam yang dikenal dengan
nama Magadon,Nipam,Rohypnol
b.Nitrazepan
c.Nodazepam
2.2 Jenis jenis narkoba
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan
Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis
narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan
derivasi turunannya.
Berikut adalah jenis-jenis dari
narkoba :
1. Narkotika
Narkotika terdiri dari beberapa
jenis,yang dapat dikenali antara lain :
1. Opioid (Opiad)
Opium
adalah sejenis tanaman yang memiliki nama latin papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium
termasuk morphine. Dari tanaman ini terdapat bahan berbahaya yang disebut
dengan bahan-bahan opioida. Opioida merupakan getah yang disadap dari buah papaver somniverum dan dibiarkan
mengering di permukaan buahnya. Karena getah buah dari tanaman ini mengandung Phenantheren, maka jika bahan ini diolah
secara kimiawi akan sangat berbahaya.
Opium
sendiri terdiri menjadi opium mentah dan opium masak. Yang disebut
dengan opium mentah adalah getah buah tanaman papaver somniverum yang dibiarkan
membeku pada permukaan buah dan
tidak diolah secara matang. Opium sejenis ini memiliki ciri sebagai berikut :
v Bahannya kental dan padat
v Warnanya coklat kehitaman atau
hitam,dan
v Memiliki bau yang khas
Sedangkan yang dimaksud dengan
opium masak adalah opium yang sudah mengalami proses pengolahan. Pada mulanya,
pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara,
namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan
mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma. Bahan-bahan
opioida yang kerap disalahgunakan antara lain
a.
Candu
Candu terbuat dari
getah buah tanaman papaver somniverum,
yang mendapatkannya dengan cara menyadap(menggores) buah tanman tersebut yang
hendak dimasak. Kemudiah, getah yang keluar dari hasil sadapan tadi dibiarkan
pada permukaan buah hingga mengering dan berwarna coklat kehitaman. Bahan
seperti inilah yang disebut dengan candu mentah atau candu kasar.
Adapun ciri-ciri dari candu
adalah :
v Setelah diolah akan menyerupai
aspal lunak
v Berwarna kecoklatan sampai
coklat kehitaman
v Berbau khas opium
b.
Jicing
Jicing adalah sisa-sisa candu
yang telah dihisap. Candu sisa hisapan tersebut kemudian diolah kembali dengan
dicampur daun atau bahan lain. Namun ada juga jicing tanpa bahan campuran. Ciri-ciri
jicing adalah berbentuk butiran-butiran padi,berwarna hitam,dan memiliki bau
yang khas opium.
c.
Jicingko
Jicingko adalah jicing yang
telah diolah lebih matang. Ciri-cirinya adalah : Bentuknya sama seperti jicing,berwarna hitam,dam baunya khas
opium
d.
Opium obat
Opium obat adalah opium yang
telah diolah sehingga sesuai untuk dipakai pengobatan. Dalam
pengolahannya,dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat farmakope. Famakope adalah buku standar resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
tentang obat-obatan.
Ciri-ciri
opium obat antara lain berbentuk serbuk atau bentuk lain,berwarna coklat
kehitaman atau hitam,baunya khas opium.
e.
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari
candu mentah dan merupakan alkaloida(senyawa organik yang bersifat basa dan
mengandung nitrogen) utama dari opium dengan rumus kimia(C17H19NO3).
Morfin rasanya pahit,berbentuk tepung berwarna putih atau dalam bentuk cairan
yang berwarna,dan tidak berbau.
f.
Heroin
Heroin adalah bahan berbahaya
yang dihasilkan dari morfin dan mempunyai kekuatan yang beberapa kali lebih
kuat dari morfin. Dalam dunia kedokteran, heroin digunakan sesuai dengan aturan
untuk pasien dengan penyakit kanker,karena efek analgesik dan euforiknya yang
cukup baik.
Ciri-ciri heroin antara lain :
v Berbentuk serbuk putih
v kuning kecoklatan kadang-kadang
berbentuk granulle(butiran padi)
v Baunya mirip cuka
v Terasa pahit bila dijilat,lidah
terasa tebal
Saat
ini,morfin dan heroin sering disebut dengan istilah putau.Putau dalah jenis
narkotika golongan I yang berbentuk serbuk.Bubuk putau berwarna putih sampai
coklat tua yang merupakan zat psikotropika yang sangat kuat. Selain itu
menimbulkan ketergantungan yang amat tinggi. Jenisnya antara lain banana dan snow white.
g.
Codein
Codein termasuk turunan dari
opium/candu. Narkotika jenis ini memiliki pengaruh lebih lemah daripada heroin.
Selain itu,potensinya untuk menimbulkan ketergantungan sangat rendah. Biasanya
dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakainnya ditelan atau
disuntikkan.
h.
Demerol
Demerol adalah sejenis narkotika
yang juga sering disebut dengan nama phetidina.
Pemakainnya dapat ditelan atau dengan disuntikan. Demerol dijual dengan bentuk
cairan tidak berwarna dan pil.
Pemakai narkotika jenis ini akan
merasakan gejala intoksikasi atau
keracunan seperti kotraksi pupil atau
dilatasi pupil karena anoksia
akibat overdosis berat. Selain itu pemakai juga mengalami rasa ngantuk yang
berat,bicara tidak jelas,gangguan daya ingat,dan koma.
2. Kokain
Kokain adalah zat adiktif yang
paling berbahay. Bahan ini dihasilkan dari getah tumbuhan koka,Erythroxylon coca. Daun tumbuhan yang berasal dari Amerika Selatan ini
oleh penduduk setempat sering dikonsumsi dengan cara dikunyah untuk mendapatkan
efek rangsangan. Tanaman ini memilii ciri antara lain :
v Tumbuhan berkayu
bercabang-cabang
v Tumbuhannya rendah dekat dengan
permukaan tanah
v Tingginya antara 2 sampai 3
meter
v Biasanya,umur tanaman ini
mencapai 20 sampai 30 tahun
v Letak daunnya berselingan,melekat
pada batang
v Daunnya berbentuk
bulatpanjang,agak pipih,jorong lidah tombak
v Warna daunnya hijau kuning
dengan panjang antara 2-6 cm,lebar antara 1-2 cm
v Daunnya tidak berambut dan mudah
rapuh
v Tulang daunnya emeiliki dua
jenis yaitu, tulang daun rangkap dan tulang daun membentuk garis yang hampir
sejajar jenis tulang dan daun sejajarnya tidak terliha jelas
v Bunganya kecil-kecil
v Buahnya awalnya berwarna hijau
kemudian menjadi merah dan keras
Daun yang muda mengandung kokain
yang memiliki pengaruh narkotika
Sementara
itu,kokain yang diperjualbelikan dan dikonsumsi secara ilegal memilki ciri:
v Bentuknya hablur berwarna putih
atau tidak berwarna
v Tidak memilki bau
v Kalau dijilat terasa pahit dn
lidah terasa tebal
v Mudah menyerap air dari udara
Pengkonsumsian
kokain dapat mengakibatkan meningkatnya denyut nadi dan tekanandarah,waspada
yang berlebihan,serta tubuh akan terasa segar dan dapat bertahan lama dalam
waktu tertentu,sehingga pada saat pengaruh kokain dalam tubuh habis atau
berkurang,tubuhbakan melemah.
Dalam
peredarannya,kokain memiliki beberapa sebutan,antara lain snow,coke,girl,lady dan crack(kokain
dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih
kuat).
3. Ganja(Kanabis)
Kanabis adalah sebuah tanaman
dari genus Cannabis sativa, atau
Delta Tetra Hidrokanabinol. Semua bagian dari tanaman ini mengandung Kanabioid
psikoaktif.Ciri-ciri tanaman inisebagai berikut :
v
Termasuk
tanaman jenis perdu
v
Ketinggiannya
mencapai 3 sampai 4 meter
v
Daun
tanaman ganja berbentuk memanjang dengan ujung yang lancip,bergerigi,bagian
bawah berbulu halus,jumlah helai daun selalu ganjil,dan akan menimbulkan bau
yang khas apabila diremas
Dalam
peredarannya,tanaman ganja ini biasanya dipotong,atau dikeringkan. Ganja juga
memilki beberapa tipe dalam kekuatan untuk memberikan pengaruh pada
pengkonsumsinya. Tipe tersebut memilki beberapa nama tersendiri, diantaranya hemp,chasra,bhang,dagga,dinsemilla,ganja dan
cimenk.
Adapun
efek yang ditimbulakan saat ganja itu dikonsumsi adalah menimbulkanhalusinogen
atau perasaan-perasaan halusinasi atau khayalan yang menyenangkan dan
kebahagiaan yang bersifat semu.
2.
Psikotropika
Psikotropika
adalah zat aktif atau obat baik alamiah maupun sintetis dan bersifat psikoaktif
pada susunan syaraf pusat. Dimana,obat-obatan tersebut bisa mengakibatkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku pemakainya.
Dalam
dunia kedokteran,psikotripika digunakan sebagai obat bius pada saat melakukan
pembedahan atau operasi.
Berdasarkan
pengaruh akibat penggunaan psikotropika terhadap susunan saraf pusat
manusia,obat-obatan berbahaya ini dikelompokkan menjadi 3 kelompok,antara lain
kelompok stimulant,kelompok depresant dan kelompok halusinogen.
·
Kelompok
Stimulant (obat perangsang)
Kelompok obat-obatan berbahaya ini merupakan obat
yang mampu membrikan rangsangan pada susunan saraf pusat,dimana zat-zat yang
terdapat didalamnya mampu mengaktifkan kerja susunan saraf pusat. Dengan
mengkonsumsi zat-zat sejenis ini daya tahan tubuh seseorang akan meningkat.
Selain
itu,karena zat ini bekerja dengan jalan merangsang saraf pusat,peningkatan pun
tidak hanya terjadi pada fisik,tetapi juga daya tahan mental serta kewaspadaan
pun ikut meningkat.
Zat-zat
yang termasuk ke dalam kelompok stimulant antara lain phenmetrazine,methylpenidate,kokain,kafein dan nikotin. Selain
itu,terdapat pula zat stimulant lain, yaitu amphetamine,MDMA,N-etil
MDA dan MMDA.
·
Kelompok
Depresant
Depresant
berasal dari kata depress, yang berarti menekan;menyedihkan. Dengan
demikian,depresant dapat diartikan sebagai suatu kondisi fisik dan mental yang
merosot dan tertekan. Dalam hal ini zat-zat yang termasukkedalam kelompok
depresant merupakan zat yang bekerja dengan cara mengurangi aktivitas susunan
saraf pusat.
Obat-obatan
berbahaya yang masuk dalam kelompok depresant
antara lain pil
KB/Sedatin,Rohypnol,Magadon,Valium dan
Mandrak(MX).
·
Kelompok
Halusinogen
Yang
dimaksud dengan kelompok halusinogen adalah jenis Psikotropika yang mampu
menimbulkan rasa perasaan halusinogen atau khayalan pada pemakainya.Yang termasuk
kedalam kelompok halusinogen antara lain licercik
aciddhietilamide (LSD),psylocibine,micraline,kanabis
dan Mushroom,sejenis jamur yang
berasal dari timbunan kotoran sapi yang bercampur dengan jerami.
Psikotropika
jenis ini dipergunakan dengan cara mencampurkannya dengan alkohol atau minuman
lain seperti air mia neral,sehinggan mampu menimbulkan efek yang sama dengan
Narkotika.
3.
Zat
zat adiktif lainnya
Selain
narkotika dan psikotropika terdapatjugs zat adiktif lain yang dapat menimbulkan
ketergantungan atau kecanduan tetapi tidak masuk kedalam jenis narkotika dan
psikotropika.
Zat-zat ini merupakan bahan kimia
dan biologi,baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang secara langsung
maupun tidak langsung mempunyai sifat karsiogenik,teratogenik,mutagenik,korosif
dan iritasi. Karenanya
bahan-bahan tersebut dapat embahayakan kesehatan dan lingkungan hidup.
Adapun
zat adiktif ini antara lain :
·
Minuman
keras (Miras)
Minuman keras
merupakan minuman yang mengandung alkohol,minuman sejenis ini merupakan minuman
berbahaya yang sering beredar dan
diperdagangkan di masyarakat. Hal ini dikarenakan minuman keras mengandung
alkohol yang dapat menimbulkan bahaya karsiogenik,teratogenik,mutagenik
dan etilogic/iomedik.
Berdasarkan
kadar alkohol yang terkandung didalamnya,minuman keras dibagi menjadi tiga
golongan,antara lain :
v
Minuan
keras golongan A mengandung kadar alkohol antara 01%-05%
v
Minuman
keras golongan B mengandung kadar alkohol 05%-20%
v
Minuman
keras golongan C mengandung kadar alkohol 20%-50%
Banyak masalah
yang timbul oleh kebiasaan mengkonsumsi minuman keras. Para pengguna alkohol
yang berat(kecanduan) akan terancam kesehatannya,misalnya akan mengalami
peradangan usus,penyakit liver dan kerusakan otak.
·
Nikotin
Seperti kokain dan
heroin,nikotin merupakan zat yang bersifat adiktif. Zat ini terdapat dalam
tembakau.Bahan yang paling banyak digunakan manusia ini dikonsumsi dengan cara
dihisap dalam bentuk rokok,cerutu dan pipa. Didalam rokok dan tembakau banyak
mengandung nikotin yang merupakan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan
sangat besar pada penggunanya.
Nikotin juga
menyebabkan denyut jantung semakin cepat serta meninggikan tekanan darah.
Sehinnga jika dikonsumsi dalam jangka panjang menyebabkan pengguna dihinggapi
berbagai penyakit,antara lain penyakit yang berhubungan dengan saluran
pernafasan,paru-paru dan jantung.
·
Volatile
Solvent atau Inhalansia
Aibon merupakan
bahan yang selalu dipergunakan untuk merekatkan sesuatu,atau sejenis lem.
Menghirup udara aibon at
Atau yang dikenal
dengan sebut “ngelem”,sangat tubuh membahayakan bagi kita,karena aibon
merupakan salah satu Volatile Solvent yang bisa mengakibatkan ketergntungan.
Volatile Solvent adalah zat adiktif yang berbentuk cairan dan mudah menguap.
Contoh
barang-barang tersebut antara lain bensin,vernis,cairan pematik api,lem,semen
karet,cairan koreksi mesin tik (tip-Ex),perekat kayu,aerosol dan pengencer cat.
Penggunaan dalam
jangka waktu lama dapat menyebabkan iribilitas,emosi dan gangguan ingatan. Efek
yang paling merugikan atas penyalahgunaan bahan-bahan sejenis ini adalah
kematian.
·
Zat
Desainer
Zat
desainer merupakan zat-zat yang atau
obat-obatan yang biasa dibuat oleh para ahli obat jalanan. Penggunaan
obat-obatan semacam itu sering mengakibatkan pemakai kecanduan. Zat ini banyak
yang sudah beredar dengan nama speed ball,peacepills,crystal,angel dust rocket
fuel, dan lain-lain.
2.3 Faktor penyalahgunaan narkoba
Permasalahan yang sangat memprihatinkan dari penyalahgunaan
Narkoba adalah sebagian besar penggunanya remaja dan dewasa yang dalam masa
produktif.Berikut faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba :
1. Faktor keluarga
Terdapat
beberapa tipe keluarga yang anggota keluarganya
beresiko tinggi terlibat penyalahgunaan narkoba. Tipe-tipe keluarga
tersebut antara lain :
v Keluarga yang memiliki sejarah
mengalami ketergantungan Narkoba
v Keluarga dengan manajemen
keluaga yang kacau
v Keluarga dengan konflik yang
tinggi dan tidak pernah ada upaya penyelesaian yang memuaskansemua pihak.
v Keluarga dengan orang tua yang
otoriter
v Keluarga yang perfeksionis,yaitu
keluarga yang menuntut anggotanya mencapai
kesempurnaan dengan standar tinggi
yangharus dicapai dalam banyak hal
v Keluarga yang neurosis,yaitu
keluarga yang diliputi rasa kecemasan dengan alasan kurang kuat,mudah cemas dan
curiga,dan sering berlebihan dalam menanggapi sesuatu.
2. Faktor kepriadian
Kepribadian seseorang juga turut berperan dalam perilaku
penyalahgunaan narkoba. Remaja yang memiliki konsep diri negatif dan harga diri
yang rendah biasanya terjebak pada penyalahgunaan narkoba.
Hambatan
dalam perkembangan emosi yang ditandai dengan ketidakmampuan seseorang untuk
mengapresiasikan emosinya secara wajar,mudah cemas,pasif,agresif dan cenderung
depresi,juga turut mempengaruhi hal tersebut.
3. Faktor kesempatan
Ketersediaan dan kemudahan memperoleh narkoba juga dapat
dikatakan sebagai pemicu.Saat ini Indonesia merupakan sasaran empuk bagi
sindikat narkoba internasional untuk mrngedarkan barang tersebut,yang pada
gilirannya menjadikan zat-zat ini dengan mudah diperoleh. Bahkan samapi di area
sekolah-sekolah.
2.4 Dampak penyalahgunaan narkoba
Dampak penyalahgunaan narkoba pada
seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian
pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba
dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1. Dampak pada pemakai
a. Dampak fisik
v
Gangguan
pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, kerusakan syaraf.
v
Gangguan pada
jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung,
gangguan peredaran darah.
v
Gangguan pada
kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
v
Gangguan pada
paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas,
pengerasan jaringan paru-paru.
v
Sering sakit
kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan
hati dan sulit tidur.
v
Dampak terhadap
kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi
hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi
seksual.
v
Dampak terhadap
kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode
menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
v
Bagi pengguna
narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
yang hingga saat ini belum ada obatnya.
v
Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan
kematian.
b.
Dampak psikis
·
Lamban kerja,
ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·
Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·
Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·
Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·
Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
c.
Dampak
dilingkungan social
·
Berbuat
yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
·
Mencuri
milik orang lain demi memperoleh uang.
·
Menganggu
ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
·
Menimbulkan
bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala
berbuat kesalahan.
·
Timbulnya
keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang
ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
d.
Dampak
dilingkungan keluarga
·
Tidak
lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk
mendapatkan uang secara cepat.
·
Tidak
lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
·
Kurang
menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan
rusak atau menjadi hancur sama sekali.
·
Mencemarkan
nama keluarga
e.
Dampak untuk
bangsa dan Negara
·
Rusaknya
pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan
bangsa
·
Hilangnya
rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di
kuasai oleh bangsa asing
·
Penyelundupan
akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan
negara
·
Pada
akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena
perubahan nilai budaya.
2.5 Upaya pencagahan
1.
Peran orang tua
dan guru
Orang tua harus selalu mengawasi setiap kegiatan
putra/putrinya dimana pun mereka berada agar tidak salah dalam bergaul dan
berakhir dengan perkara narkoba. Sebagai orang tua,harus bisa sekaligus menjadi
teman yang baik untuk putra/putrinya,agar mereka tidak takut dan selalu terbuka
setiap ada masalah.
Namun,apabila
putra/putri sudah terlibat dalam kasus
narkoba,sedini mungkin orang tua harus melaporkan kepada pihak yang berwajib
dan membawanya ke rumah sakit agar ditangani secara intensif oleh dokter.
Guru dan Dosen mempunyai tangung jawab dan kewajiban
mendidik murid atau mahasiswanya berhasil menyelesaikan studinya. Dan merasa
malu bilamana ada murid atau mahasiswanya gagal terutama karena ikut terlibat
perkara Narkoba. Oleh karena itu, dosen/guru pun ikut dalam menjaga
mahasiswa/muridnya dari keterlibatan memakai barang haram yang disebut narkoba
itu.
2.
Peran
pemerintah
Pemerintah
jug berkewajiban untuk menjaga generasi penerus bangsa agar dijauhkan dengan
narkoba. Supaya kedepannya,generasi penerus bangsa tersebut dapat encapai apa
yang di cita-citakan oleh bangsa dan negara. Melalui pengendalian dan
pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi
kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Berikut langkah-langkah
yang dapat ditempuh :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas
gelap peredaran Narkotika.
2.
Secara
rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3.
Bekerja
sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga
terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4.
Meminta
kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan
malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam
barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
BAB 3. PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Narkoba
merupakan segolongan obat, bahan,
atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak
(susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif).
Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran,
perasaan, dan perilaku pemakainya. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke
dalam pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat
langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat
kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Dengan
rasa kepedulian dan upaya bersama dari semua pihak,tidak menutup kemungkinan
bahwa narkoba dapat diberantas dan dimusnahkan dari jiwa generasi muda,agar
generasi muda dapat hidup lebih sehat,dan agar generasi muda dapat melanjutkan
pembangunan di negara dan bangsa. Dan juga agar generasi dapat bisa lebih
berguna untuk kedepannya.Karena,sesungguhnya pencegahan lebih baik daripada
mengobati. Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi
pertama adalah keluarga. Sehingga keluarga adalah orang
terpenting dan orang terdekat yang akan pertama kali mengetahui kejadian apa
saja yang ada di sekeliling remaja.
Guna
mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka
campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. .
Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua
menjadi teladan bagi putra-putrinya. Namun,peran guru,teman,masyarakat dan
pemerintah juga dibutuhkan untuk menjauhkan para generasi bangsa dari zat
berbahaya yang bernama Narkoba.
3.2
Saran
Mempunyai tubuh yang sehat adalah keinginan semua
manusia,karena dengan tubuh yang sehat,kita dapat melakukan segala aktifitas
dengan baik. Kesehatan tubuh itu
sangat mahal harganya. Jadi,sebaiknya kita yang mempunyai tubuh yang sehat dan
belum terlibat dengan obat-obatan yang berbahaya,harus pintar mengkondisikan
tubuh dan jiwa agar selalu sehat.
Bagi
para pecandu,diharapkan agar bersikap terbuka kepada keluarga maupun orang yang
dipercaya,agar sedini mungkin mendapat penanganan yang intensif dari dokter
maupun pihak yang berwajib. Jangan takut untuk menuju perubahan yang baik.
Sesungguhnya, Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.”Let’s go to
better change!!”
Dan
bagi orang tua dan masyarakat,diharapkan jangan mengucilkan para pecandu,agar
tidak menyebabkan para pecandu menjadi depresi dan bisa lebih berperilaku yang
melanggar norma maupun hukum.